Jumat, 23 April 2010

Kewirausahaan XII SMK

Bab 1 PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA

A. Petunjuk Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan inzin-izin usah perdagangan. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instansi pemerintah terkait.

Sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha, maka untuk memperlancar dan mempermudah perizinan di bidang usaha telah diterbitkan SK menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Pada tanggal 19 Desember 1984 begitu pula Inpres Nomor 4 Tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah melalui peraturan-peraturan di dalam bidang perizinan usaha berarti turut serta meningkatkan efektifitas dan produktivitas dalam bidang perdagangan.

Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantara sebagai berikut :

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Adapun prosedur pengurusan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut.

a. Terlebih dahulu meminta izin para tetangga disekitar, kiri kanan dan depan belakang.

b. Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga dan sudah diketahui oleh RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.

c. Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat akhirnya diurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Usaha/SITU setiap setahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).

d. Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 Tahun 1986.

Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas, SITUnya akan mencabut dan dikenakan tidakan ditutupnya perusahaan. SITU pada umumnya memberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa.

SIUP bagi perusahaan kecil menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih dijalankan kegiatan usahanya dan bagi perusahan besar masa berlakunya adalah 5 tahun. Kegiatan perdagangan dapat dibedakan dalam beberapa kategori berikut.

a. Perusahaan kecil.

b. Perusahaan menengah

c. Perusahaan besar.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setipa wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan Pajak setempat. Jika tidak akan dikenakan sanksi pidana sesuai denagn ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang berisi sebagai berikut. “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidanakan dengan pidana penjara selama-lamanhya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

Pada umunya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.

a. Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV ,Firma, BUMN/ BUMD,Persekutuan Kongsi,Koperasi,Yayasan /Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.

b. Setiap WP orang pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan neto di atas PTKP yang mulai berlaku 1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.

1) Untuk diri wajib pajak sebesar Rp.1.728.000,00/tahun.

2) Untuk WP yang kawin sebesar Rp.864.000,00/tahun.

3) Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp. Rp.864.000,00/tahun.

c. Setiap WP diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tingal.

d. Setiap WP wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajk mengisi, menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak terutang.

4. NRP (Nomor Regiter Perusahaan)

Nomor regiter perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.

a. Fotokopi KTP/SIM

b. Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.

Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekenign bank untuk preorangan hanya yang bersangkutan saja.

Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

B. Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk Mengurus Surat Izin Usaha

Beberapa dokumen perusahaan yang diperlukan untuk pengurus surat izin usaha adalah sebagai berikut.

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

a) Salinan KTP

b) Pas foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab pemilik.

c) Salinan akta pendirian usaha dari notaris, terutama bagi badan usaha yang berbadan hukum seperti CV, PT, Firma, BUMN, bumd, Perseroan, Koperasi, dll sebagaianya.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

a. Perusahaan yang berbentuk PT

1) Salinan akta pendirian yang dibuat notaris.

2) Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.

3) Salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setmpat.

4) Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas.

5) Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisaris.

6) Salinan SITU dari pemerintah daerah.

7) Salinan KTP dari penanggung jawab.

8) Salinan surat keputusan ganti nama dari penaggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).

9) Pas foto 3 buah ukuran 3×4 cm dari penggung jawab.

10) Salinan surat keputusan direksi dan persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian cabang/perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari perusahaan setempat.

b. Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)

1) Salinan akta pendirian yang dibentuk notaris

2) Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

3) Salinan berita negara tentang pendirian firma

4) Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II

5) Salinan KTP dari penggung jawab

6) Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab/pemilik perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).

7) Pas foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik.

c. Perusahaan yang berbentuk CV

1) Salinan akta pendirian dibuat oleh notaris

2) Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat

3) Salinan berita negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.

4) Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II

d. Perusahaan yang berbentuk Perseorangan

1) Salinan KTP dari pemilik

2) Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II

3) Pas foto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik.

e. Perusahaan yang berbentuk Koperasi

1) Koperasi yang kegiatannya lebih dari I propinsi/daerahtingkat I

a) Salinan surat pendirian koperasi dari Direktorat Jenderal Koperasi

b) Salinan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Koperasi tentang nama dan jabatan, nama manajer, nomor badan hukum, dan jens kegiatan atau domisili.

2) Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah Propinsi/Daerah TK II yang mencakup beberapa kabupaten/daerah tingkat II.

a) Salinan surat pendirian koperasi dari kantor wilayah koperasi.

b) Salinan surat keterangan dari kantor Koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama manager, nomor badan hukum, jenis kegiatan dan domisili

3) Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah kabupaten/daerah tingkat II

a) Salinan surat pendirian koperasi dari kantor koperasi

b) Salinan surat keterangan dari kantor koperasi tentang nam dan jabatan pengurus, nama manager, nomor badan hukum, jenis kegiatan, dan domisili.

f. Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Perseorangan (PERSERO)

1) Salinan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.

2) Salinan surat keputusan menteri keuangan tentang pengangkatan direksi.

3) Salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

4) Salinan surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman

5) Salinan berita negara tentang pendirian perseroan yang bersangkutan.

6) Salianan surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada kepaniteraan pengadilan tinggi setempat

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

a. Fotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir

b. Fotokopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang

c. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus

d. Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat (yang berstatus cabang)

e. Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili penguasanya)

4. NRP/Nomor Regiter Perusahaan

a. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik

b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.

c. Tanda setoran

c. Lembar pemberitahuan setoran

5. NRB/Nomor Regiter Bank

a. Fotokopi KTP dari penanggung jawab/pemilik

b. Fotokopi akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang bernadan hukum.

c. Fotokopi surat izin tempat usaha atau suarat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang

d. Fotokopi NPWP

6. AMDAL/Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan

a. Fotokopi KTP pengusaha perusahaan

b. Fotokopi akta pendirian perusahaan

c. Fotokopi surat izin pendirian usaha

d. Fotokopi nomor pokok wajib pajak

e. Fotokopi nomor register perusahaan

f. Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak.

C. Petunjuk Teknis Cara Memperoleh Modal usaha

1. Persyaratan Memperoleh Kredit

Pemerintah melalui bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam ranka memantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).

KIK adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah), guna membiayai modal untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, dan pendirian proyek usaha baru. Sedangkan yang dimaksud KMKP adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah).

Adapun persyaratan permohonan untuk memperoleh kredit adalah sebagai berikut.

a. Pribumi

b. Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah

c. Mempunyai rencana usaha yang jelas

d. Ada izin usaha

e. Tidak sedang menikmati kredit bank lain

f. Tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil/ABRI atau istrinya yang dilarang berusaha menurut PP No.6/1974

g. Tidak termasuk daftar hitam/daftar kredit rangkap/daftar kredit macet, menurut catatan bank

2. Cara Memohon Kredit

a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana

b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersankutan

c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaaan keuangan dan usaha si pemohon.

3. Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam permohonan Kredit

Dalam mengajukan kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut.

a. Akta pendirian perusahaan dan KTP

b. Izin usaha/SIUP,izin industri

c. NPWP

d. Neraca dan perincian rugi/laba serta laporan aktivitas usaha

e. Proposal usaha

Tata cara pengelolan atas permohonan :

a. Penelitian pendahuluan atas permohonan

b. Wawancara

c. Pemeriksaan

d. Informasi

e. Penilaian/analisis atas permohonan

f. Aspek keuangan

g. Pemutusan (wewenang pimpinan cabang

D. Mencari, Memilih, dan Menetapkan Tempat Usaha yang Strategis

1. Mencari Tempat Usaha yang Paling Strategis

Pengambilan keputusan dalam mencari tempat usaha yang strategis dapat dipandang sebagi proses:

a. Mencari tempat usaha umum yang strategis dan

b. Mencari tempat usaha yang khas.

Tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan dengan mendapatkan keuntungan yang besar.

Jika akan mencari tempat yang strategis untuk pabrik harus di pertimbangkan secara seksama, karena akan berkaitan dengan masalah bahan baku, tenaga kerja, transportasi, dan masalah penunjang produksi lannya. Tempat usaha yang strategis besar sekali pengaruhnya terhadap biaya produksi maupun biaya pemasaran dan penjualan barang dagangan.

2. Memilih Tempat Usaha yang paling Strategis

Tempat usaha yang paling strategis dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya corak barang yang tersedia, pelayanannya, penyerahan barangnya, dan kemudahan transportasinya.

a. Tempat Usaha yang diinginkan Perusahaan

Tempat usaha yang paling strategis dan yang paling diinginkan oleh perusahaan/toko, diantaranya sebagai berikut.

1) Letaknya strategis

2) Dekat dengan bahan-bahan baku

3) Dekat dengan pasar

4) Tenaga kerja maudah didapat

5) Biaya transportasi murah

6) Fasilitas pemerintah daerah mendukung dan menunjang

7) Fasilitas tenaga penggerak/energi mudah didapat

8) Keadaan ekonomi konsumen di daerah tersebut cukup baik.

b. Tempat Usaha yang Diinginkan Konsumen/Pembeli

Tempat Usaha yang paling strategis dan yang diinginkan pembeli, adalah sebagai berikut.

1) Aadanya fasilitas parkir yang cukup luas

2) Fasilitas transportasi mudah dan lancar

3. Menetapkan Tempat Usaha yang Paling Strategis

Menetapkan tempat usaha yang paling strategis merupakn dambaam para pengelola usaha,sebab:

a. sangat menguntungkan,

b. dapat memuaskan langganan,

c. adana kemudahan dalam segala hal, dan

d. memudahkan pemasaran dan penjualan barang dagangan

Apabila perusahaan telah menetapkan tempata atau daerahyang strategis, maka masah-masalah selanjutnya yang akan dihadapi adalah:

a. masalah biaya,

b. malah pelayanan,

c. arus pengunjung,

d. arus para pembeli,

e. masalah parkir kendaraan,

f. masalah keamanan

g. masalah populasi

h. masaha persaingan,

i. masalah transportasi,

j. batas-batas daerah perdagangan,

k. masalah kendahan, dan

l. masalah tenaga kerja yang terampil.

E. Menetapkan Tempat Usaha

Tempat usaha adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan usaha. Pengertian tempat yang strategis ditinjau dari sudut ekonomisnya, secar lwbih terperinci faktor-faktor yang dapat mempengaruhi di dalam penerapan tempat usaha adalah sebagai berikut.

1. Pasar

2. Tenaga Kerja

3. Fasilitas transportasi

4. Faktor-faktor pendukung

a. Fasilitas-fasilitas perbankan

b. Sikap atau animo masyarakat terhadap produk/jasa

c. Kemungkinana tempat untuk pengembangan perusahaan

d. Fasilitas keamanan tempat usaha.

e. Fasilitas daya tahan tempat usaha.

f. Fasilitas kesehatan dan kebersihan tempat usaha.

F. Menyusun dan Mengatur Tempat Usaha serta Kebutuhan Peralatan

1. Menyusun Kebutuhan Peralatan Perusahaan

Di dalam menyusun kebutuhan peralatan perusahaan, hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a. Pekerjaan dan cara penyelesainnya

b. Kebutuhan peralatan

c. Fleksibilitas penggunaan peralatan

d. Harga dan penanaman modal.

Didalam menyusun kebutuhan akan peralatan perusahaan harus yang menguntungkan perusahaan. Peralatan-peralatan tersebut meliputi hal-hal berikut.

a. Mesin atau peralatan harus dapat menghemat tenaga kerja

b. Mesin atau peralatan harus dapat menghemat waktu.

c. Mesin atau peralatan harus dapat meningkatkan kualitas.

2. Mengatur Tempat Kegiatan Usaha Kebutuhan Peralatan

Mengatur tempat kegiatan usaha yang baik adalah sebagai berikut.

a. Ruang kegiatan usaha harus mempunyai ventilasi/saluran udara

b. Ruang informasi dan ruang keamanan sebaiknya berdampingan letaknya.

c. Ruang tunggu para konsumen ditempatkan di depan

d. Ruang operasional sebaiknya berdekatan dengan ruang pimpinan

e. Ruang arsip harus cukup penerangannya dan diatur dengan rapi.

f. Mesin-mesin yang berat sebainya ditempatkan pada bagian tersendiri

g. Ruang administrasi diatur secara baik dan harmonis

h. Ruang akuntansi, ruangan umum, dan ruangan pengawasan jangan terlampau jauh letaknya, karen menyangkut urusan pembukuan, personalia dan pemeriksaan.

G. Mempersiapkan Fasilitas dan Bahan Baku

Istilah inventories (persediaan-persediaan) digunakan untuk barang-barang atau bahan sebagai berikut.

1) Barang dagangan yang disimpan oleh perusahaan untuk dijual kembali sesuai perputaran normal suatu usaha dagang.

2) Bahan-bahn baku dan barang dalam proses produksi.

3) Bahan atau barang yang disimpan untuk dipakai.

Bagi usaha industri barang persediaan yang ada yaitu bahan baku (raw material, bahan baku dalam proses produksi (good in process) atau selesai (finished good).

Bahan baku merupakan bahan pokok atau utama yang sangat mempengaruhi keadaan bahan-bahan atau barang-barang lain yang termasuk barang-barang persediaan. Sedangkan perusahaan dagang di sebut juga sebagi persediaan barang dagangan (merchandise inventory).

H. Merekrut dan Menempatkan SDM

Langkah pertama untuk menentukan/manrik tenaga kerja baru adalah menentukan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Penentuan sifat dan jenis pekerjaan serta penentuan ketermpilan yang harus dimiliki untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, hal tersebut dinamakan job analysis atau analisa jabatan.

1. Analisa Jabatan

Analisa jabatan merupakan suatu proses untuk uraian pekerjaan sedemikian rupa, sehingga dari uraian tersebut dapat diperoleh keterangan yang perluuntuk dapat menilai jabatan itu guna sesuatu keperluan.

2. Manfaat Analisa Jabatan

Analisa jabatan dapat dianggap merupakan alat bagi pimpinan dalam memecahkan masalah kemanusiaan. Ini disebabkan analisa jabatan dapat memberikan bantuannya dalam banyak hal, yaitu:

a. dalam penarikan (rekrutmant), seleksi, dan penempatan para pekerja;

b. dalam pedidikan;

c. dalam penilaian jabatan;

d. dalam pebaikan syarat-syarat pekerjaan;

e. dalam perencanaan organisasi; dan

f. dalam pemindahan dan promosi.

Cara penyusunan analisa jabatan adalah sebagai berikut.

a. Penyusunan daftar pertanyaan

b. Interview

c. Peninjauan oleh penganalisa jabatan

3. Deskripsi Jabatan dan Spesifikasi Jabatan

Pada umumnya keterangan-keterangan yang ditulis dalam deskripsi jabatan meliputi dua hal yaitu:

a. sifat pekerjaan yang bersangkutan

b. tipe pekerja yang cocok untuk jabatan

Mengenai hal yang pertama, maka dalam suatu deskripsi jabatan harus termuat antara lain sebagai berikut.

a. Nama jabatan

b. Jumlah pegawai yang memegang jabatan itu.

c. Ringkasan pekerjaan yang menjelaskan dengan singkat tugas-tugas utama, alat-alat atau mesin-mesin yang dipergunakan dalam pekerjaan itu.

d. Rangkaian pekerjaan

e. Keterangan tentang bahan yang terpakai

f. Hubungan pekerjaan itu dengan pekerjaan yang tersekat

g. Penjelaskan tentang jabatan di bawah dan jabatan ke mana petugas akan dipromosikan

h. Latihan yang dibutuhkan

i. Besarnya upah

j. Lamanya jam kerja

k. Keadaan khusus sesuatu pekerjaan, misalnya mengenai udara, penerangan, ventilasi dan lain sebagainya.

Mengenai hal yang kedua yakni tipe pekerja yang cocok untuk jabatan tersebut, maka harus dimuat antara lain sebagai berikut.

a. Jenis kelamin

b. Keadaan fisik

c. Emosi si pekerja

d. Mental si pekerja

e. Syarat pendidikan

f. Temperamen

g. Karakter

h. Minat si pekerja

I. Menyusun Struktur Organisasi

Penyusunan struktur organisasi perusahaan dapat juga disusun berdasarkan atas kebiasaanya langganan membeli, frekwensi membeli, usia langganan, jenis kelamin, jenis perusahaan, dsb. Strukturorganisasi fungsional adalah bentuk organisasi yang penyusunannya didasarkan atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut, seperti teknik, adsministrasi, produksi, keuangan, pemasaran, penjualan, sales dsb.

J. Menempatkan Orang-Orang dalam Organisasi

Menempatkan orang-orang di dalam organisasi sudah barang tentu tidak sembarangan. Orang-orang yangakn ditempatkan di dalam organisasi harus mempunyai persyaratan tertentu, diantaranya sebgai berikut.

1. Loyalitas dan kesetiaan yang tinggi terhadap perusahaan

2. Mempunyai ilmu pengetahuan dan pendidikan

3. Mempunyai semangat etos kerja yang tinggi demi perusahaan

4. Penuh inisiatif dan kreatif

5. Mempunyai kemampuan memimpin bawahannya

6. Mempunyai kecakapan khusus dalam bidangnya

7. Mampu melaksanakan bidang yng dipimpinya

8. Mampu menjalankan managemen perusahaan

9. Mempunyai tanggung jawab dan fungsi

10. Mempunyai kejujuran serta bertingkah laku yang baik.

K. Penggunaan Sumber-Sumber Tenaga Kerja

Langkah pertama dalam merekrut/penarikan ialah menentukan sifat dan keadaan dari jabtan yang akan dipangku oleh orang-orang yang tertarik tersebut. Pada umumnya sumber tenaga kerja itu dapat digolongkan kepada dua sumber yaitu sumber dari dalam perusahaan dan sumber dari luar perusahaan. Sumber tenaga kerja di luar perusahaan meliputi antara lain.

1. Teman-teman pegawai perusahaan

2. Badan-badan penempatan kerja

3. Lembaga-lembaga pendidikan

4. Melalui advertensi

5. Sumber-sumber lain.

L. Mempersiapkan Adsministrasi Usaha

Administrasi kantor adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap kerja sama sekelompok orang termasuk peralatan, perlengkapan, dan fasilitas di dalam organisasi kantor untuk mencapai suatu tujuan. Pengaturan administrasi kantor, diantaranya sebagai berikut.

1. Pengaturan catatan personalia atau kepegawaian perusahaan

2. Pengaturan catatan mesin-mesin dan peralatan kantor

3. Pengaturan catatan keuangan perusahaan

4. Pengaturan catatan hasil produksi

5. Pengaturan catatan pemasaran dan penjualan

6. Pengaturan catatan para pelanggan perusahaan

7. Pengaturan catatan warkat atau surat-menyurat

Pengaturan administrasi kantor adalah mengerjakan bermacam-macam keterangan dengan maksud menyajikan dalam bentuk yang lebih berguna atau bermanfaat untuk perusahaan. Adapun perlengkapan di dalam mengatur administrasi kantor, antara lain sebagai berikut.

1. Buku penjualan produk

2. Buku pemasaran produk

3. Buku pembelian bahan-bahan baku

4. Buku kas

5. Buku piutang

6. Buku kepegawaian

7. Buku persediaan produk

8. Buku ekspedisi

9. Buku agenda

10. Buku tamu

11. Buku inventaris

12. Buku pelanggan perusahaan

Untuk memberiakn kemudahan di dalam pengaturan dan pengelolaan administrasi kantor perusahaan, perlu dirancang dan disiapkan, diantaranya sbb.

1. Perangkat keras perkantoran

2. Perangkat lunak perkantoran

3. Arsip perkantoran

Mengatur administrasi keuangan merupakan pedoman yang menunjukan pemilihan cara mengatur dan berhubungan dengan kegiatan-kegiatan peralatan administrasi keuangan. Mengatur administrasi keuangan dilakukan untuk hal-hal berikut.

1. Pencatatan dan penataan

2. Mengatur Peralatan dan perlengkapan serta Persiapan

Diantara catatan-catatan didalam pengaturan administrasi keuangan selalu berhubungan dengan buku-buku berikut.

1. Buku jurnal

2. Buku besar

3. Buku piutang

4. Buku utang

Berikut adalah contoh beberapa buku harian yang biasa digunakan oleh perusahaan kecil terdiri atas buku-buku berikut.

1. Buku kas

2. Buka bank

3. Buku pembelian

4. Buku penjualan

5. Buku memorial